BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD BATU BARA
02 December 2022 / BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD BATU BARA
Bimbingan teknis penerepan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupateb Batu Bara.
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dari salah satu sektor publik yang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima adalah rumah sakit. Sektor publik merupakan suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan publik.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bergerak dalam bidang jasa kesehatan publik. Pada saat ini sebagian besar RSUD diberikan kebebasan untuk mengelola keuangannya. Tentunya dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Dengan status BLUD ini, RSUD dapat merencanakan, mengelola secara langsung pendapatannya, dan mengendalikan semua urusan internal rumah sakit secara lebih fleksibel. Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam mewujudkan tujuan yang hendak dicapai oleh RSUD tersebut RSUD memiliki berbagai formulasi.
Dengan demikian diharapkan dengan adanya sistem pola penerapan keuangan BLUD ini kinerja pelayanan dari sektor publik dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan publik dengan cepat, efektif, efisien, dan ekonomis.
Bagikan Halaman